MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju mempercepat langkah pengejaran terhadap Kepala Desa Tanam Buah, Nasrullah, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Ansar, mengatakan pencarian dilakukan setelah Nasrullah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan kemudian melarikan diri. Akibatnya, polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 96 / XI / Res.3.3 / 2025 / Reskrim.
“Pencarian terus kami lakukan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan dan memilih melarikan diri,” ujar Ipda Ansar, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju Rabu, (03/12/25)
Dalam upaya pencarian tersebut, tim penyidik mendatangi rumah pribadi Nasrullah di Desa Tanam Buah. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi. Penyidik juga menyambangi kantor desa untuk menggali informasi tambahan mengenai keberadaan yang bersangkutan.
“Rumahnya sudah kami datangi, tapi tersangka tidak ada. Kami juga mengecek kantor desa untuk mencari informasi lain,” tambah Ansar.
Polisi memastikan bahwa surat perintah penangkapan telah diterbitkan. Karena itu, jika Nasrullah ditemukan, ia akan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Kami tegaskan, begitu tersangka ditemukan, kami akan segera melakukan penangkapan sesuai prosedur,” tegasnya.
Polresta Mamuju mengimbau Nasrullah agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Selain itu, masyarakat diminta membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
“Kami berharap tersangka menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum. Masyarakat juga kami imbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaannya,” tutup Ipda Ansar.(*)
