Mamuju – Personel gabungan piket dan unit Resmob Polresta Mamuju, menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian hewan ternak, Rabu, 20/12/23.
Terduga pelaku diketahui bernama Muh. Andi (24), beralamat di jalan Abd Malik Pattana Endeng, samping SPBU Simboro.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B/ 345/ XII / 2023 / SPKT Resta Mamuju.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak sapi, yang ditambatkan oleh pemiliknya dihalaman belakang kantor PPL,” ucap Ipda Herman, melalui press rilisnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku menjual hasil curian tersebut pada seseorang berinisial IP dengan harga Rp. 4.700.000.
“Selanjutnya dapat diketahui bahwa pelaku sekarang diamankan diruang Resmob dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan serta pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.(*)
