Pasangkayu – editorial9 – Personil kepolisian Polsek Baras, meringkus seorang pria, yang diduga telah melakukan aksi penjabretan di Jalan Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu, Kamis, 04/02/21.
Kapolsek Baras, IPTU Agung, mengungkapkan penagkapan terhadap terduga pelaku berinisial B (45) 2 jam setelah melakukan aksinya itu,
dilakukan setelah mendengar informasi tentang adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. di Jalan Desa Lilimori, dengan korban bernama Mutiara.
“Selanjutnya, bersama beberapa orang personil melakukan hunting di depan Polsek dan menghentikan laju kendaraan yang dicurigai sebagai pelaku, namun pelaku tetap menerobos barikade polisi, hingga berhasil lolos namun berhasil ditangkap di Bambaloka,”ucap IPTU Agung.
Selain itu ia mengungkapkan, bahwa terduga pelaku dalam hal ini B (45) merupakan warga Bambaloka, Kelurahan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
“Pelaku jambret yang teridentifikasi adalah Lelaki B 45 Tahun, pekerjaan tani, yang beralamat di Bambaloka, Kelurahan Baras nekat melakukan aksinya dengan cara memepet korban, yang sementara diatas motor berjalan,” ungkapnya.
“Dari sebelah kanan, kemudian pelaku langsung menarik tas korban dan mengakibatkan korban terjatuh dan tali tas korban putus, sehingga pelaku leluasa pergi membawa tas korban beserta isinya,” sambungnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Baras, beserta barang bukti berupa 1 buah tas kecil berisi 1 unit Hp Merk Oppo, 1 lembar surat penting, uang tunai Rp. 600.000 dan 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih, dengan Nomor Polisi DN 3979 MT, yang diduga digunakan Pelaku saat melakukan aksinya.
“Untuk tersangka B kami sangka dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.(Rls/MP)
