Site iconSite icon Editorial9.com

Diduga Perkosa Anak Yatim 14 Tahun, Pria di Pasangkayu Diburu Polisi

Terduga pelaku berinisial S (35) yang masuk dalam pencarian Polres Pasangkayu terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak. Dok. Istimewa.

PASANGKAYU – editorial9.com – Seorang pria berinisial S (35) kini menjadi buronan kepolisian usai diduga tega melakukan tindak pidana perkosaan terhadap seorang gadis belia berinisial IA (14), anak yatim yang tinggal bersama ibunya di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pelaku diketahui memanfaatkan kepercayaan yang diberikan keluarga korban untuk berbuat keji di dalam rumah korban sendiri.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada dini hari Selasa (7/7/2026) di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya. Saat kejadian sekitar pukul 02.00 WITA, korban sedang tertidur lelap di kamarnya dengan kondisi pintu yang tidak terkunci.

Pelaku yang saat itu berada di rumah korban karena dianggap kerabat dekat dan seperti keluarga sendiri, lantas memanfaatkan kesempatan sepi untuk masuk ke kamar dan melakukan perbuatan asusila.

Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Pasangkayu. Guna menguatkan bukti, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu untuk pemeriksaan visum et repertum, dan dikawal langsung dua personel polisi demi keamanan serta kenyamanan korban.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Pasangkayu telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku sekaligus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, menegaskan pihaknya menindak tegas kasus ini.

“Benar, kami sudah menerima laporan resmi dari orang tua korban. Pelaku diduga melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan memanfaatkan kedekatan hubungan dan kepercayaan yang diberikan keluarga korban,” ujar AKP Eru Reski saat dikonfirmasi di Pasangkayu, Selasa siang.

“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tanpa kompromi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP yang berlaku. Pelaku yang melukai anak yang lemah pasti kami kejar hingga tertangkap,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan sendiri. Jika ada yang mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan ke kami. Serahkan sepenuhnya urusan hukum kepada aparat kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, tim psikolog dan pendamping anak telah dilibatkan untuk memberikan pemulihan trauma bagi IA. Korban diketahui mengalami syok berat, terlebih perbuatan keji itu dilakukan oleh orang yang selama ini dipercaya oleh keluarganya.(*)

Exit mobile version