Mamuju – editorial9 – Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulbar bersama Kepolisian dari jajaran Polda Sulbar, menertibkan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), di Kabupaten Pasangkayu dan Mateng.
Menurut Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar, Abd.Rahman, langkah yang dilakukan bersama dengan KPID itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat.
“Untuk penertiban yang dilakukan 16-18 Februari ini, terdapat dua TV kabel Ilegal yakni Mitra TV beralamat di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Miftah TV, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu,” ucap Abd.Rahman, melalui press rilis Humas KPID Sulbar, Jumat, 19/02/21.
“Kami akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” sambungnya.
Selain itu ia mengungkapkan, dari hasil penertiban tersebut pihaknya menyita sejumlah peralatan penyiaran tayangan TV berupa modulator dan receiver.
“Usai penyitaan, kedua pemilik digiring ke kantor Polsek, untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Kedua pemilik TV Kabel itu masing-masing diperiksa di Polsek Topoyo dan Polsek Sarudu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi, mengaku sangat mendukung upaya kepolisian menindak LP seperti yang diamanahkan dalam UU penyiaran, dengan menertibkan sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.
“Sebelum penertiban terhadap operator TV kabel ilegal tersebut, KPID Sulbar telah berupaya melakukan pembinaan dan mendorong agar bergabung dengan operator TV, yang memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” terang April Azhari.
“KPID Sulbar sudah seringkali mengingatkan dan mendorong LP agar memiliki izin termasuk kedua LPB yang alatnya sudah disita. Namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa kedua lembaga penyiaran tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yakni menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki IPP
“Kedua pemilik TV kabel ini, sama sekali tidak mengantongi izin dari Kominfo RI,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap, kepada pelaku usaha penyiaran agar sekiranya tertib administrasi sehingga penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar.
“Memiliki Izin itu penting agar kita tenang dalam berusaha. Olehnya itu, kami meminta LP untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan,” tutupnya. (Adv)
