MAMUJU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju menyiapkan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai solusi pemenuhan tenaga layanan publik di tengah tertutupnya kebijakan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib, mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih membatasi penambahan kuota PPPK paruh waktu, meski kebutuhan daerah terhadap tenaga pendidik dan tenaga kesehatan terus meningkat.
“Kami sudah melakukan konsultasi langsung ke KemenPAN-RB dan Kemendagri. Dari hasil konsultasi disampaikan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu hanya dilakukan satu kali. Usulan dari Mamuju diterima, tetapi kebijakan nasional memang masih ditutup,” ujar Suaib dalam konferensi pers di Mamuju, Jumat (23/1/2026).
Konsultasi tersebut dilakukan pada 12–15 Januari 2026. Rombongan Pemkab Mamuju dipimpin Sekda dan diikuti Kepala BKD, Kepala Inspektorat, Kabag Organisasi Setda Mamuju, serta tiga perwakilan tenaga kesehatan.
Suaib menjelaskan, keterbatasan kuota PPPK paruh waktu bukan hanya dialami Mamuju, tetapi juga terjadi di banyak daerah di Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat menyiapkan skema alternatif agar pelayanan publik tetap berjalan.
Untuk sektor kesehatan, KemenPAN-RB melalui surat yang diterbitkan pada November 2025 memberikan solusi dengan mengakomodasi tenaga kesehatan melalui skema BLUD Puskesmas.
“Tenaga kesehatan yang belum terakomodir dapat diangkat sebagai tenaga profesional di BLUD Puskesmas, dengan pembiayaan menyesuaikan pendapatan layanan kesehatan,” kata Suaib.
Sementara itu, untuk sektor pendidikan, tenaga pendidik non-ASN masih dapat dibiayai melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS), selama Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 belum mengalami perubahan.
“Dengan skema BOS, sekolah masih bisa mengakomodasi guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Mamuju tengah menyiapkan payung hukum daerah. Saat ini pemerintah daerah sedang menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait pengelolaan BLUD Puskesmas, khususnya pengaturan tenaga profesional di sektor kesehatan. Untuk tenaga teknis lainnya, Pemkab membuka peluang melalui skema outsourcing.
“Kami tidak tinggal diam. Semua opsi kami siapkan agar kebutuhan tenaga layanan publik tetap terpenuhi,” kata Suaib.
Meski demikian, Pemkab Mamuju tetap berharap pemerintah pusat membuka kembali kebijakan penambahan PPPK paruh waktu. Menurut Suaib, usulan penambahan telah disampaikan sejak September 2025 dan sangat mendesak untuk menjawab kebutuhan daerah.
“Kami berharap KemenPAN-RB dapat mempertimbangkan kembali usulan ini. Dari hasil pertemuan, kami mendapat jawaban bahwa hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut ke tingkat pimpinan,” ujarnya.
Pemkab Mamuju menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, di tengah keterbatasan kebijakan nasional. Pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan optimal meski dihadapkan pada keterbatasan regulasi dan kuota aparatur.(*)
