Site iconSite icon Editorial9.com

Dilantik, Panitia Ajudikasi dan Satgas Pertanahan Mamasa Diminta Siapkan Tahapan PTSL

Kepala Kantor Pertanahan Mamasa, Sukirman, kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas Pertanahan Mamasa.(Dok : Ist)

Mamasa – editorial9 – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, melantik Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, di ruang Rapat Kantah Mamasa, Selasa, 26/01/21.

Panitia Ajudikasi yang terdiri dari 9 orang termasuk Kepala Desa, dan Satuan Tugas yang terdiri dari 20 orang itu, dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sukirman.

Melalui sambutannya, Sukirman mengatakan bahwa dengan selesainya pelantikan dan pengangkatan sumpah, akan dilaksanakan persiapan setiap tahapan dalam pelaksanaan PTSL.

“Segera setelah dilaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah dari Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL, maka akan segera dilakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan tahapan-tahapan kegiatan PTSL,” ucap Sukirman.

Ia juga meminta panitia ajudikasi khususnya Kades, untuk memberikan dukungan dengan maksimal untuk kelancaran program PTSL ini.

“Kami minta kepada Panitia Ajudikasi khususnya dari para Kepala Desa, mohon memberikan dukungan se-maksimalnya untuk kelancaran program ini (PTSL),” ungkapnya.

“Mudah-mudahan, program PTSL yang dilaksanakan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya masyarakat Mamasa yang ikut kegiatan PTSL ini,” sambungnya.

Tahun 2021 ini, menurut Sukirman, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, memperoleh target PTSL sebanyak 2.000 bidang tanah, untuk disertifikatkan.

“Target tersebut terbagi ke-tiga Desa yaitu Desa Osango, Desa Lambanan, dan Desa Buntu Buda,” bebernya.

Sukirman berharap pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Mamasa dapat berjalan lancar, sesuai time schedule atau waktu yang telah ditentukan.

“Kita harapkan di Mamasa dapat dilaksanakan sesuai dengan time schedule yang sudah Kita susun, sehingga PTSL ini dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya.(AMT/MP)

Exit mobile version