Polman – Pasangan calon bupati-wakil bupati, Dirga Putra Singkarru-Iskandar Muda Baharuddin, angkat bicara terkait aksi unjuk rasa aliansi LSM yang menyoroti bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Calon bupati Kabupaten Polman, Dirga, mengaku tidak terlalu mengikuti pemberitaan tentang aksi unjuk rasa itu. Namun secara prinsipnya, PIP adalah program pemerintah pusat.
“Saya tidak terlalu ikuti, pada prinsipnya itu merupakan program daripada pemerintah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Ada semua programnya Sulawesi Barat salah satunya, yang diterima di enam kabupaten,
ucap Dirga ke awak media, usai mengikuti pengundian nomor urut Paslon bupati-wakil bupati, di Aula Gedung Gadis, Kecamatan Polewali, Senin, 23/09/24.
“Sehingga apa yang dikerjakan selama ini, sudah sesuai, tepat sasaran. Yang memang dirasakan oleh yang butuh,” sambungnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pasangan Dirga-Iskandar bersama Ratih Megasari Singkarru, tidak pernah berfikir untuk mempolitisasi program PIP, Menurutnya setiap masyarakat berhak memilih calon siapa saja karena itu adalah hal konstitusi setiap warga negara.
“Saya tidak berfikir demikian, itu hak konstitusi kita, untuk menunjukan suara, itu merupakan hak kita untuk bersuara, jadi prosesnya biarkan saja, karena memang (menentukan pilihan), itu hak konstitusi yang dijamin oleh pemerintah,” tutup Ketua DPW Partai NasDem Sulbar itu.
Sebelumnya, puluhan massa dari aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Polewali Mandar, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Polman, Kamis, 19/09/24 lalu.
Koordinator massa aksi, Zubair, mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai upaya mendesak pemerintah daerah, agar memberhentikan praktik dugaan penyimpangan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), oleh anggota DPR-RI, Ratih Megasari Singkarru.
“Kegiatan yang dilakukan Ratih sebagai anggota DPR-RI, yang mendata dan menyampaikan data-data itu ke orang tua siswa, adalah ilegal dan dilarang oleh undang-undang dan melanggar Permendagri,” ucap Zubair yang juga Ketua LSM LKPA RI, Zubair ke awak media.
Selain itu ia menjelaskan, bahwa di Permendagri sangat jelas bahwa yang berhak mendapatkan beasiswa PIP, adalah masyarakat kurang mampu dan yang melakukan pendataan serta pengusulan ke Kemendagri Pemda melalui dinas pendidikan.
“Yang kedua adalah pemangku kepentingan, pemangku kepentingan dalam aturan itu juga jelas, bukan anggota DPR. Anggota DPR di undang-undang MD3 itu jelas ada larangan.
“Di MD3 itu dikatakan, bahwa anggota DPR yang melakukan perbuatan atau yang melakukan kegiatan yang berkaitan langsung dengan pekerjaannya maupun tidak langsung, itu dilarang, melanggar kode etik,” sambungnya.
Hal itu lah yang mendasari, sehingga pihaknya mendesak Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar memberhentikan praktik dugaan politisasi beasiswa PIP yang dilakukan oleh anggota DPR-RI Ratih Megasari Singkarru.
“Kalau mereka (Pemkab dan APH) tidak melakukan, maka kami masyarakat sipil koalisi calon bupati akan menutup secara paksa,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data, pihaknya menemukan adanya anak oknum pejabat yang menerima beasiswa PIP.
“Di SD 66, setelah datanya kita minta dan kami ambil, bukan cuma tahun ini, tahun sebelumnya yang seperti Ratih sampaikan bahwa PIP ini bukan hanya tahun ini,.mulai dari tahun 2019. Dan mulai dari tahun 2019 itu, banyak anak ASN, orang mampu yang mereka usulkan untuk mendapatkan PIP.
Sementara, orang miskin masih banyak yang tidak dapat,” tutupnya.(Mp)
