MATENG – Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan inspeksi dan pemantauan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga sawit petani dibeli sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muh Faizal Thamrin didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong, Jumat (08/05/2026).
Pengawasan ini merupakan lanjutan agenda sebelumnya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memastikan pelaksanaan pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun berjalan sesuai ketentuan, khususnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam mendorong pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan daerah dan peningkatan kesejahteraan petani sawit.
Dalam kegiatan di Kabupaten Mamuju Tengah, turut hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Sakaria K serta Ketua HMI Kabupaten Mamuju Tengah Taufik Saleng sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan tata niaga sawit dan perlindungan hak-hak pekebun.
Tim Disbun Sulbar melakukan kunjungan dan pemantauan di lima perusahaan kelapa sawit, yakni PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri, PT Trinity Palmas Plantation, PT Primanusa Global Lestari, PT Awana Sawit Lestari, dan PT Surya Raya Lestari I.
Muh Faizal Thamrin menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan pembelian TBS sesuai regulasi serta menjaga transparansi kepada petani sawit.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pembelian TBS di seluruh PKS berjalan sesuai ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Pemerintah hadir untuk memastikan adanya keterbukaan informasi, kesesuaian data di lapangan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekebun sawit,” ujar Faizal Thamrin.
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan hingga seluruh pabrik kelapa sawit di Pasangkayu selesai dipantau sebagai bentuk keseriusan pemerintah menyikapi persoalan tata niaga sawit di masyarakat.
“Kita tentu akan me-review dan mempertegas penggunaan bibit sawit agar kualitas rendemen dapat berada di atas 21 persen. Kita berupaya semaksimal mungkin memperbaiki hulunya terlebih dahulu, insyaa Allah hasilnya nanti dapat dinikmati oleh petani sawit melalui harga TBS yang lebih proporsional dengan tetap memperhatikan asas keadilan, yaitu saling menguntungkan antara pihak perusahaan dan petani,” tambah Faizal Thamrin.
Sementara itu, Agustina Palimbong menyebut kegiatan monitoring juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan bagi kebun mitra maupun kebun swadaya, terutama terkait pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai syarat ISPO 2029.
“Melalui kegiatan monitoring ini, kami berharap perusahaan dan pekebun dapat membangun komunikasi yang baik serta menjaga keterbukaan dalam proses penetapan dan pembelian harga TBS. Pemerintah juga mendorong perbaikan kelembagaan kelompok tani agar semua petani diupayakan untuk berkelompok demi terciptanya tata kelola sawit berkelanjutan,” ungkap Agustina.
Disbun Sulbar memastikan pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Barat agar implementasi regulasi berjalan optimal serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekebun sawit.(*)
