Site iconSite icon Editorial9.com

Diskominfo-Dukcapil Sulbar Perkuat Integrasi Data Kependudukan

MAMUJU, editorial9.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat integrasi data kependudukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data administrasi kependudukan. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 guna mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, aman, dan terintegrasi.

Rapat koordinasi sekaligus penandatanganan PKS tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2026, dan melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Diskominfo SP Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan sekaligus pemanfaatan hak akses data antar perangkat daerah.

Menurut Ridwan, kerja sama itu juga sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan data yang terintegrasi.

“Melalui kerja sama ini, pengelolaan basis data kependudukan di Sulawesi Barat diharapkan semakin terintegrasi, transparan, serta mendukung ketepatan sasaran berbagai program pembangunan daerah,” kata Ridwan.

Ia menjelaskan, implementasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 menitikberatkan pada penataan mekanisme hak akses, standardisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta penguatan perlindungan data pribadi masyarakat.

Ridwan menambahkan, data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) menjadi fokus utama karena merupakan simpul interoperabilitas berbagai aplikasi layanan pemerintahan.

Dengan integrasi tersebut, sistem informasi di berbagai sektor pemerintahan akan lebih mudah saling terhubung sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Sasaran program pemerintahan akan lebih presisi dan efektif dalam verifikasi dengan database yang terpadu ketika data kependudukan digunakan bersama pada setiap layanan publik berbasis elektronik,” ujarnya.

Menurut Ridwan, pemanfaatan NIK dan data agregat oleh instansi pengguna juga akan semakin tepat sasaran sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan data.

“Data kependudukan yang rapi dan terintegrasi merupakan kunci utama efektivitas pembangunan daerah. Ini menjadi fondasi utama bagi perencanaan pembangunan di Sulbar,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version