MAMUJU – Polresta Mamuju meminta Kepala Desa Tanambuah, MN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), untuk segera menyerahkan diri. Imbauan ini disampaikan sekaligus sebagai klarifikasi atas tudingan pihak kuasa hukum MN yang menilai penyidik telah melanggar ketentuan KUHAP.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta.
“Tudingan bahwa penyidik melakukan tindakan yang mencederai prosedur hukum tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar IPDA Herman, melalui pres rilisnya, Selasa,25/11/25.
Ia menegaskan proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP, standar operasional, dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Menurut Herman, penetapan MN sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, termasuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju.
“Audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta. Temuan ini menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum secara profesional dan akuntabel.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap tahapan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Herman.
Herman juga meminta MN untuk segera bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau Kades MN sebagai tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempercepat proses penegakan hukum. Sikap kooperatif akan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa ruang klarifikasi maupun keberatan tetap terbuka bagi pihak tersangka melalui mekanisme hukum.
“Kami mengingatkan bahwa setiap keberatan dapat diajukan melalui jalur pra peradilan atau mekanisme hukum lain yang sah,” tutup Herman.(*)
