MAMUJU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulbar Suhardi Duka terkait pengelolaan sampah dengan memperketat kebijakan pengurangan plastik sekali pakai di lingkungan perkantoran.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat internal DLHK Sulbar yang digelar di Ruang Kepala DLHK Sulbar, Kamis (5/2/2026). Rapat dipimpin langsung Kepala DLHK Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, dan dihadiri Kepala Bidang Tata Guna Lahan dan Perlindungan Hutan Budiman Said, pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, serta Polisi Kehutanan.
Zulkifli mengatakan, kebijakan pengelolaan sampah di lingkungan Kantor Gubernur Sulbar mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2025 tentang penanganan dan pengurangan sampah.
“Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, diimbau tidak lagi menggunakan kemasan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, botol air mineral sekali pakai, dan styrofoam,” kata Zulkifli dalam rapat tersebut.
Menurut dia, penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan. Karena itu, ASN didorong membiasakan diri membawa wadah makan pribadi dan tumbler sebagai bagian dari perubahan perilaku kerja yang lebih ramah lingkungan.
Selain pembatasan plastik, DLHK Sulbar juga merencanakan revitalisasi Bank Sampah Unit yang sebelumnya beroperasi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar. Seiring penggabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan, bank sampah tersebut akan dibangun kembali di area samping Gedung DLHK Provinsi Sulawesi Barat.
“Bank sampah ini diharapkan menjadi pusat pengelolaan dan edukasi pemilahan sampah, khususnya di internal DLHK,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, penguatan edukasi pemilahan sampah akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada pengelola kantin di lingkungan kantor. DLHK juga akan menyiapkan tempat sampah terpilah dan kantong sampah khusus untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, DLHK Sulbar berharap kawasan perkantoran pemerintah dapat menjadi contoh penerapan pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mendorong budaya kerja bebas plastik di lingkungan Aparatur Sipil Negara.(*)
