Jakarta – editorial9.com – Upaya percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Mamuju kembali mendapat perhatian di tingkat pusat. Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Mamuju Nomor 100.1/14/2026 tertanggal 4 Juni 2026 terkait permohonan audiensi mengenai pembentukan Kota Mamuju. Agenda ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Mamuju memaparkan berbagai aspek yang menjadi dasar usulan pembentukan DOB Kota Mamuju. Mulai dari kesiapan administrasi, kebutuhan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
Turut hadir mendampingi Bupati Mamuju antara lain pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat beserta anggota DPRD Sulbar, Raja Mamuju, Tim Pembentukan DOB Kota Mamuju, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar, Murdanil.
Dalam audiensi tersebut, Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah pembentukan Kota Mamuju sebagai bagian dari penguatan fungsi Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat. Komisi II menilai Mamuju memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, perdagangan, dan aktivitas ekonomi regional.
Meski demikian, Komisi II DPR RI menegaskan pembentukan daerah otonom baru harus mengacu pada kebijakan penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komisi II juga mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah yang akan menjadi landasan kebijakan pembentukan daerah otonom baru di masa mendatang.
Selain itu, Komisi II meminta Pemerintah Kabupaten Mamuju memperbarui dan menyempurnakan dokumen serta data pendukung sesuai perkembangan regulasi, termasuk terkait kemampuan fiskal, kapasitas kelembagaan, kesiapan wilayah, dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komisi II juga mengingatkan pentingnya memastikan Kabupaten Mamuju sebagai daerah induk tetap memiliki kapasitas yang memadai setelah pemekaran dilakukan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar, Murdanil, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengawal seluruh tahapan pembentukan DOB Kota Mamuju.
“Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, kesiapan daerah, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, DPRD, dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam mewujudkan pembentukan Kota Mamuju sebagai daerah yang mampu memperkuat pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan di Sulawesi Barat,” ujar Murdanil.
Melalui audiensi tersebut, pemerintah daerah berharap terbangun dukungan dan kesamaan persepsi dengan pemerintah pusat guna mempercepat pembentukan Kota Mamuju sebagai daerah otonom baru yang mampu memperkuat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat.(*)
