MAMUJU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Aksi (RA) Tahun 2026 serta Sosialisasi Penilaian SAKIP Tahun 2026, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Rapat teknis tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, serta tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, perangkat daerah di Sulbar diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun PK dan RA yang selaras dengan indikator kinerja serta mendukung arah pembangunan daerah sesuai visi-misi pemerintah provinsi.
DPMPTSP Sulbar dalam kesempatan itu diwakili oleh Helviyanti Pakiding, Perencana Ahli Muda, bersama Desi Astuti selaku operator SAKIP DPMPTSP.
Helviyanti menegaskan rapat teknis ini menjadi pedoman penting dalam penyusunan dokumen kinerja tahun 2026.
“Melalui rapat teknis ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi yang selaras dengan tujuan strategis organisasi serta kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan implementasi SAKIP di lingkungan DPMPTSP diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas, efektivitas program, serta kualitas pelayanan publik.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Sulbar dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Barat. (Rls)
