Mamuju – editorial9 – DPP Partai Hanura, angkat bicara terkait ditetapkannya Andi Dodi Hermawan oleh Kejati Sulbar, atas perkara pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung, di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Diketahui, selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, merupakan ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulbar.
Menurut Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Hengki Irawan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
“Setiap warga negara sama hak dan kewajibannya dihadapan hukum positif. Jika terbukti secara hukum bersalah, siapa saja dapat dikenai sangsi hukum,” ucap Hengki via WhatsApp, Sabtu, 23/07/22.
“Seperti setiap insan menghadapi suara hati nurani nya yang terdalam, sampai ke ujung duniapun seorang manusia tidak bisa menghindari suara hati nuraninya yang terdalam,” sambungnya.
Selain itu ia mengungkapkan, hati nurani akan menunjukan diri manusia mana itu perbuatan yang baik dan mana itu perbuatan yang salah, siapapun dia.
“DPP menghormati proses hukum yang adil terbuka dan tidak pandang bulu dan jika ada keputusan hukum akan menentukan langkah organisasi berdasar AD/ART partai,”tutupnya.(Mp)
