Site iconSite icon Editorial9.com

DPRD Mamuju Gelar Paripurna Ranperda Pilkades Dimasa Pandemi

Rapat paripurna Ranperda Propemperda Tahun 2021 di DPRD Mamuju.

Mamuju – editorial9 – DPRD Kabupaten Mamuju, menggelar rapat paripurna Persetujuan Penetapan Usul Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, di Kantor DPRD Mamuju, Kamis, 04/03/21.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, dihadiri langsung oleh Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi dan Wakilnya, Ado Mas’ud.

Dalam kesempatannya, Syamsuddin menyebutkan bahwa Perda merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk oleh DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda)

“Oleh karena itu, pembentukannya harus memenuhi standar legal drafting yang dimulai dari tahap perencanaan. Perencanaan mengatur mekanisme penyusunan program pembentukan, peraturan daerah oleh DPRD dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam keputusan DPRD,” ucap Syamsuddin Hatta, dalam sambutan tertulis Ketua DPRD Mamuju.

Selain itu ia mengungkapkan, secara tehknis, Pemkab Mamuju, mengajukan usulan rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mamuju, nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa (Kades) dan pejabat desa.

“Hal tersebut, didasarkan pada perubahan kedua atas peraturan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, tentang pemilihan Kepala Desa, yang mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas, yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid19 yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa perubahan peraturan yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era pandemi Covid19, yang isinya memerintahkan Gubernur agar memfasilitasi pemerintah di wilayahnya yang memiliki desa, untuk menyusun produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena Pilkades diselenggarakan dalam masa pandemi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa dalam Ranperda tersebut, ada beberapa pasal yang mau ditambahkan ke dalam Perda yang sudah ada.

“Mendagri, benar-benar menekankan agar protokol Covid, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam prosesi Pemilihan Kepala Desa, sementara dalam Peraturan Daerah kita belum memuat itu.” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa rencananya pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Mamuju, rencananya akan digelar di bulan Juni 2021 mendatang.

“Pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju, sendiri akan dilaksanakan secara serentak di 47 desa, pada bulan Juni 2021 mendatang,” tutupnya.(Diskominfosandi)

Exit mobile version