Sulbar – editorial9 – DPRD Provinsi Sulbar, menggelar rapat paripurna penyerahan dan penjelasan gubernur tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
Agenda yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi itu, digelar di ruang rapat Kantor DPRD Sulbar, Rabu, 14/06/23.
Turut hadir Wakil ketua DPRD Provinsi Sulbar, Usman Suhuriah, beserta jajaran anggota DPRD Sulbar serta Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Pemprov Sulbar, Jamil Barambangi,
Dalam kesempatan itu, Jamil Barambangi, mengatakan peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan kinerja instansi pemerintah, serta peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah, menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Berupa, laporan keuangan yang telah direview inspektorat Provinsi Sulawesi Barat serta telah diaudit BPK-RI, perwakilan Provinsi Sulbar,” ucap Jamil Barambangi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, penyampaian tersebut akan menjadi bahan masukan bagi fraksi di DPRD, dalam menyampaikan pemandangan umum
“Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada masing-masing fraksi, untuk segera menyusun pemandangan umum fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang akan dilaksanakan laksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023, ” tutur Suraidah.(*)
