MAMUJU – editorial9.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Gizi Masyarakat. Penyempurnaan regulasi itu dilakukan agar Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, mengedepankan perspektif HAM, sekaligus menjadi instrumen efektif dalam penanganan stunting di Sulbar.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Ranperda dari Perspektif HAM dengan objek pembahasan Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Peningkatan Gizi Masyarakat di Hotel Maleo Mamuju, Senin (29/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar M. Khalil Qibran. Hadir pula narasumber Putri Anindy dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, Victor Oliver dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, serta dimoderatori Afrisal dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam pemaparannya, Putri Anindy berharap Ranperda tersebut tidak hanya berhenti pada tahap pembahasan dan pengesahan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ranperda ini kami harapkan bukan hanya di atas kertas atau sampai pada pengesahan saja, namun yang kami harapkan adalah manfaat bagi masyarakat dan bagaimana keberlanjutan serta kesinambungannya dengan program-program OPD pengampu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kita semua diharapkan dapat memonitor program-program yang akan dilakukan serta memberikan rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan ke depan sehingga lebih terukur dan menghasilkan capaian yang maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Afrisal mengatakan pembahasan Ranperda menghasilkan sejumlah catatan dari perspektif HAM yang akan menjadi rekomendasi kepada DPRD.
“Ada beberapa perspektif HAM yang menjadi catatan kita dan nantinya akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada DPRD. Bahkan, Kanwil HAM dapat melakukan audiensi langsung dengan DPRD agar hal ini benar-benar menjadi perhatian. Pada umumnya, semua yang hadir berharap Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penanganan stunting yang dibingkai dalam upaya peningkatan gizi masyarakat,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus DPRD Sulbar M. Khalil Qibran menegaskan pembahasan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya hak atas kesehatan dan gizi yang layak.
“Ranperda ini bukan hanya berbicara mengenai program peningkatan gizi semata, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang sehat dan berkualitas. Kami di DPRD akan mengawal proses penyusunan hingga implementasinya agar regulasi ini benar-benar dapat menjawab persoalan stunting dan masalah gizi yang masih menjadi tantangan di Sulawesi Barat,” tegas M. Khalil Qibran.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi hingga masyarakat, dapat berkolaborasi menyempurnakan substansi Ranperda sehingga melahirkan kebijakan yang implementatif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Barat.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Sulbar dan Kanwil HAM berkomitmen memastikan Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat serta memperkuat upaya penanganan stunting di Sulawesi Barat.(*)
