Site iconSite icon Editorial9.com

DPRD Sulbar Ketok Palu Perda Perpustakaan, Gerakan Mandarras Dimulai

Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim menyerahkan berita acara kepada Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, Muh. Jaun, pada rapat paripurna pengesahan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. (Dok Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan literasi masyarakat melalui gerakan Sulbar Mandarras.

Rapat paripurna pengesahan perda digelar Senin (29/9/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim. Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar Muh. Jaun yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, anggota DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya yang dibacakan Muh. Jaun, Gubernur Suhardi Duka menegaskan pentingnya perda ini sebagai landasan penguatan literasi dan pendidikan di Sulbar.

“Perpustakaan harus benar-benar menjadi pusat literasi, sumber belajar, sekaligus rekreasi ilmiah yang memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat. Saya minta perangkat daerah terkait menjadikan perda ini sebagai dasar dalam penyusunan program dan kegiatan,” ujar Suhardi.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar, Mustari Mula, menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD Sulbar. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pijakan hukum untuk mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan minat baca warga.

“Dengan perda ini, Gerakan Sulbar Mandarras untuk meningkatkan kegemaran membaca masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Mustari.

Pengesahan perda ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya literasi yang berkelanjutan di Sulawesi Barat.(*)

Exit mobile version