Site iconSite icon Editorial9.com

DPRD Sulbar Matangkan Ranperda Perumda Sebuku Energi Malaqbi

Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, memimpin rapat lanjutan pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi bersama anggota DPRD dan OPD terkait di Mamuju, Kamis (8/1/2026). (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.

Rapat lanjutan tersebut digelar di Mamuju, Kamis (8/1/2026), dan dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, Habsi Wahid.

Sejumlah anggota DPRD Sulbar turut hadir, di antaranya Haluddin, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Biro Hukum sebagai mitra kerja.

Habsi Wahid menjelaskan, pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta tata kelola badan usaha milik daerah yang profesional.

“Ranperda ini penting untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan Perumda agar berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Habsi dalam rapat.

DPRD Sulbar menegaskan komitmennya mengawal pembentukan regulasi tersebut agar sejalan dengan kepentingan masyarakat serta mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ranperda Perumda Sebuku Energi Malaqbi diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendorong kinerja BUMD sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah Sulbar.

Rapat pembahasan ini difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Sulbar sebagai bagian dari dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan tugas legislatif. Upaya ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)

Exit mobile version