MAMUJU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) tengah mendalami kasus dugaan penipuan jual beli lahan di Kabupaten Majene yang menyeret nama dua mantan wakil bupati. Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan mengantongi tiga nama yang menguat sebagai calon tersangka.
Polda Sulbar berencana menggelar perkara kasus tersebut pada Januari 2026. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Prasetya Sejati, Kamis (15/1/2026).
“Penyidik sudah memeriksa 19 saksi dan saat ini ada tiga orang yang menguat sebagai calon tersangka. Statusnya masih saksi, namun kami akan segera melakukan gelar perkara,” ujar Prasetya.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang pengembang bernama Muhammad Nasir Liga, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar akibat transaksi jual beli lahan di Majene. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.
Menurut Prasetya, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status kepemilikan lahan yang disengketakan, termasuk mengecek keabsahan sertifikat yang ada.
“Salah satu calon tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter,” jelasnya.
Dua mantan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah mantan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) berinisial NR dan mantan Wakil Bupati Majene berinisial AR. Keduanya disebut-sebut terlibat dalam penjualan lahan seluas sekitar 18.000 hingga 21.000 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Perkara ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, klien pelapor ditawari sebidang lahan oleh M Natsir Rahmat. Namun belakangan diketahui, lahan tersebut diklaim sebagai milik Pemerintah Kabupaten Majene dan warga setempat. Bahkan, di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya 24 sertifikat yang tercatat atas nama pihak lain.
Selain dua mantan wakil bupati, penyidik juga mencatat delapan orang terlapor lainnya yang berasal dari warga sipil serta oknum TNI. Beberapa di antaranya berinisial SK, ARR, dan FF.
Polda Sulbar menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.(*)
