Site iconSite icon Editorial9.com

Dua Pemuda di Mamuju Dibekuk Polisi Usai Aniaya Bocah 

Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap bocah saat berada di sel tahanan Polresta Mamuju. (Dok. Humas Polresta Mamuju)

MAMUJU – Dua pemuda berinisial AG (21) dan TD (18) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju usai diduga mengeroyok seorang anak di bawah umur di Labuang Rano, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sabtu (15/11/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan masyarakat.

“Benar, dua terduga pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mamuju,” ujar Agustinus, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, Minggu,16/11/25.

Korban bernama Putra Adi mengalami sejumlah luka, termasuk luka serius di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Mamuju.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat korban sedang duduk bersama rekannya, Algi. Tiba-tiba kedua terduga pelaku datang dan salah satunya memukul korban menggunakan balok kayu hingga tersungkur. Setelah terjatuh, korban kembali mendapat pukulan bertubi-tubi ke beberapa bagian tubuhnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi tambahan serta mencari tahu motif di balik pengeroyokan ini.

“Kasus ini kami tangani serius karena melibatkan korban anak di bawah umur,” tegas Agustinus.

Polisi juga meningkatkan patroli di sekitar lokasi kejadian untuk mengantisipasi kemungkinan aksi balasan. Masyarakat diminta tetap tenang, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan.(*)

Exit mobile version