Site iconSite icon Editorial9.com

Dua Perempuan di Mamuju Diamankan usai Curi Baju hingga Pakaian Dalam

Dua perempuan berinisial AS (22) dan NA (22) diamankan Tim URC Polresta Mamuju usai diduga mencuri pakaian wanita di sebuah rumah kos di BTN Ampi, Kabupaten Mamuju. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Foto: Dok. Polresta Mamuju.

MAMUJU – editorial9.com – Dua perempuan di Kabupaten Mamuju diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju setelah diduga mencuri pakaian wanita, mulai dari baju, celana panjang hingga pakaian dalam, yang dijemur di sebuah rumah kos di BTN Ampi. Kasus tersebut terungkap berkat laporan warga dan berakhir dengan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan peristiwa itu terjadi di Kost Nadin, BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu malam, 4 Juli 2026.

“Benar telah terjadi pencurian sejumlah pakaian khusus wanita yang dijemuran kost,” kata Herman.

Menurut dia, barang yang dilaporkan hilang meliputi baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita yang dijemur di area rumah kos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua perempuan berinisial AS (22) dan NA (22). Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Fino.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial AS (22) dan NA (22). Keduanya diamankan saat menggunakan sepeda motor Yamaha Fino,” ujar Herman.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian wanita yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa pakaian wanita yang terdiri dari baju, celana panjang, dan pakaian dalam yang diduga merupakan hasil pencurian,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Seluruh barang yang sempat diambil dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh barang hasil pencurian dikembalikan kepada pemiliknya, sementara kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban,” ujar Herman.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Herman Basir.(*)

Exit mobile version