Site iconSite icon Editorial9.com

Dua Petani di Mateng Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu

Dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam Operasi Antik Marano 2025 di Mamuju Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua saset kecil sabu, pirex kaca, dan barang bukti lainnya.

MATENG – Dua pria di Mamuju Tengah (MATENG), Sulawesi Barat, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya, J (36) dan AR (34), diamankan dalam operasi Antik Marano 2025 yang digelar Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Waelotong, Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah. Operasi dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan.

“Barang bukti yang ditemukan berupa dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga sachet kosong, satu pirex kaca, satu kotak kecil, dan dua unit handphone,” kata Kompol Eduard dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2025).

Menurut Eduard, barang haram itu ditemukan dalam penguasaan J.

“J mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal rumah J yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan menemukan sabu di dalam kotak kecil putih yang disimpan di lemari rumah J.

“Dari hasil interogasi, J mengaku mendapatkan sabu itu dari AR, warga Desa Salupangkang, Kecamatan Karossa. Tim lalu bergerak dan menangkap AR sekitar pukul 07.00 Wita di rumahnya,” jelas Eduard.

Meski tidak ditemukan barang bukti pada AR, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial A di Topoyo. Polisi sudah melakukan pengejaran, namun A tidak ditemukan di rumahnya.

“Saat ini A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Sulbar,” tegas Eduard.(*)

Exit mobile version