POLMAN — Dua rumah warga di Dusun Aka Aka, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dibobol maling saat ditinggal pemiliknya beraktivitas pada waktu subuh. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp90 juta.
Peristiwa itu pertama kali dilaporkan ke Polsek Wonomulyo pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wonomulyo langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan awal.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Wonomulyo IPTU Mulyono mengatakan, pencurian diduga terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.
“Dua rumah warga yang letaknya saling berhadapan menjadi sasaran pencurian. Kejadian diperkirakan berlangsung pada waktu subuh ketika pemilik rumah meninggalkan rumah untuk berjualan dan melaksanakan salat subuh,” kata IPTU Mulyono, Kamis.
Adapun korban dalam kejadian tersebut masing-masing bernama Arfah (35) dan Muh. Sahrullah (24), keduanya merupakan warga Dusun Aka Aka, Desa Tonrolima, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Berdasarkan keterangan korban, Arfah bersama suaminya meninggalkan rumah sejak pukul 04.30 Wita untuk berjualan sayur di Pasar Wonomulyo. Sementara itu, Muh. Sahrullah pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh.
Sepulang dari masjid, Muh. Sahrullah mendapati tas selempangnya yang sebelumnya berada di dalam kamar telah berpindah ke ruko tempat ia berjualan. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp800.000 yang berada di dalam tas tersebut telah hilang. Selain itu, kondisi ruko tampak berantakan dan sejumlah rokok dagangan juga raib.
“Kemudian korban memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya dan juga kepada korban lainnya untuk dilakukan pengecekan di rumah sebelah,” ujar Mulyono.
Saat dilakukan pengecekan di rumah Arfah, ditemukan pintu kamar dan lemari dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam lemari dilaporkan hilang.
Akibat kejadian tersebut, Arfah mengalami kerugian sekitar Rp80 juta, dengan barang hilang berupa emas seberat kurang lebih 30 gram, uang tabungan Rp4 juta, uang tunai Rp900.000, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram. Sementara Muh. Sahrullah mengalami kerugian sekitar Rp10 juta yang terdiri dari uang tunai, rokok dagangan, dan tiga cincin emas.
Personel Polsek Wonomulyo yang dipimpin IPTU Mulyono, didampingi Pamapta II AIPTU Nuralim, telah melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi.
“Kami sudah mengarahkan para korban untuk membuat laporan resmi di Polres Polewali Mandar agar proses penyelidikan dapat dilakukan lebih lanjut,” kata Mulyono.
Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut masih dalam penanganan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong pada waktu-waktu rawan.
“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memastikan keamanan rumah, karena pelaku memanfaatkan situasi saat rumah ditinggal,” ujar IPTU Mulyono.(*)
