Pasangkayu – editorial9 – Dua orang pria terduga bandar Narkoba masing-masing berinisial I (39) dan A (29), ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan itu, dilakukan di Desa Batumatoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Jumat, 07/04/23 kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, mengatakan tersangka I berhasil dibekuk setelah sebelumnya di lokasi yang sama,dilakukan penangkapan terhadap A.
“Saat menunggu pembeli sabu di dalam gubuk, yang digunakan sebagai tempat beristirahat setelah bekerja memecah batu,” ucap IPTU Gusti Almasri Pratama, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu, Sabtu, 08/04/23.
Selain itu ia menambahkan, bahwa tersangka A terbukti menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika jenis sabu, untuk diperjual belikan ke pelanggannya.
“Dari hasil introgasi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut adalah milik I,” tambahnya.
“Dimana sabu tersebut, diserahkan kepada A, sehari sebelumnya untuk dijual dengan harga berfariasi sesuai banyaknya isi sachet,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 13 sachet paket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,74 gram.
“Kini, kedua tersangka sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tutupnya.(Mp)
