Site iconSite icon Editorial9.com

Dua Terduga Pelaku Judi Togel Terancam Enam Tahun Penjara

Pres rilis penangkapan terduga pelaku kasus judi online togel, di Mapolres Majene, Kamis,21/10/21.(Dok : Mp)

Majene – editorial9 – Dua warga di Lingkungan Pacce’da, Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Majene, berinisial L (31) dan A (38), diringkus personel Polres Majene, lantaran tertangkap tangan saat sendang melakukan judi online jenis togel

Menurut Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, berdasarkan informasi masyarakat. Selain itu, penangkapan juga dikuatkan dengan terbitnya laporan Polisi Nomor : LP/A/53/X/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 18 Oktober 2021.

“Atas tindakannya, ia (terduga pelaku) dijerat dengan pasal 45 Ayat 1 Junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 303 ayat 1 Subs 303 Bis Ayat 1 ke 1, dan 2 KUHPidana, dengan acaman hukuman selama 6 tahun penjara,” ucap AKBP Febryanto Siagian, saat press rilis di Aula Mapolres Majene, Kamis, 21/10/21.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka, bermula saat pihaknya berhasil meringkus L, yang sedang duduk-duduk di Bale-bale rumah, milik salah satu warga, di Lingkungan Pacce’da, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, sedang memasang nomor atau angka togel para pembeli,  melalui aplikasi gengtoto, menggunakan Handphone (HP).

“Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, L mengaku bahwa ada teman lainnya yang juga menjalankan bisnis haram tersebut. Dimana inisialnya diketahui A (38) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/54/X/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 18 Oktober 2021,” jelasnya.

Dari tangan tersangka L, berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 393.000, sebuah ATM BRI, HP, kertas shio togel, kertas catatan rumus togel, kertas catatan pasangan angka dan kertas catatan pasangan rumus, di bungkus rokok.

“Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, L mengaku bahwa ada teman lainnya yang juga menjalankan bisnis haram tersebut. Dimana inisialnya diketahui A (38) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/54/X/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 18 Oktober 2021,” terang Kapolres.

Sementara itu, kata Kapolres, terduga pelaku kedua yaitu A diamankan di kediamannya dan mengaku melancarkan aksinya menggunakan aplikasi media sosial INA togel.

“Dengan barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai sebanyak Rp. 517.000, 2 unit handphone, kalkulator, kertas rumus togel, kertas daftar angka togel, pulpen tinta hitam dan merah serta ATM BRI,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, modusnya adalah masyarakat membayar melalui pelaku dan jumlah uang, yang disetorkan didaftarkan melalui aplikasi online.

“Omsetnya memang tidak besar, hanya saja pertimbangannya dampak yang ditimbulkan sangat besar, sehingga harus diberantas segera mungkin,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version