Polman – editorial9.com – Perselisihan dua warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pecah akibat persoalan utang piutang. Beruntung, konflik yang sempat memanas itu berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi (problem solving) yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Desa Baru, Brigpol Risal.
Mediasi berlangsung di Kantor Subsektor Luyo, Senin (29/6/2026), setelah terjadi kesalahpahaman antara HH dan MA.
Peristiwa itu bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.40 WITA. Saat itu, HH mendatangi rumah MA dalam kondisi emosi untuk menagih utang yang berkaitan dengan kakak MA. Namun, MA merasa tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut sehingga memilih melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dusun Petabue.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Desa Baru, untuk dilakukan penyelesaian melalui pendekatan musyawarah.
Dalam proses mediasi, Brigpol Risal mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan masing-masing. Setelah dilakukan dialog secara persuasif, HH dan MA akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk penyelesaian, HH menyampaikan permohonan maaf kepada MA dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga sepakat menjaga hubungan baik serta mematuhi kesepakatan damai yang telah dibuat.
Brigpol Risal mengatakan penyelesaian melalui problem solving menjadi bagian dari upaya Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah terhadap setiap persoalan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Alhamdulillah kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kami berharap masyarakat senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik agar setiap persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Brigpol Risal.
Menurutnya, keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan komitmen Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Dengan penyelesaian secara damai, potensi konflik yang lebih besar dapat dicegah sehingga situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan harmonis.(*)
