Site iconSite icon Editorial9.com

Edarkan Sabu, Dua Pria di Pasangkayu Dibekuk Polisi 

Dua terduga pengendar Narkoba jenis sabu di Pasangkayu, usai dibekuk polisi.(Dok : Humas Polres Pasangkayu.

Pasangkayu – editorial9 – Dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasangkayu,

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (29) dan AH 28, dibekuk di Dusun Salubalo, Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu Sabtu, 15/04/23 lalu.

Penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku itu, turut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Gusti Almasri Pratama.

“Anggota Opsnal terlebih dahulu mengamankan AR, kemudian melakukan pengembangan kepada AH, yang berada tidak jauh dari AR ditangkap,” ucap IPTU Gusti Almasri Pratama, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu, Senin, 17/04/23.

Ia menjelaskan, barang terlarang diduga Narkoba yang dijual AR diperoleh dari AH. diimana sabu tersebut dibeli di Kayumaloe, Kota Palu, sehari sebelum tertangkap.

“Dari tangan tersangka AR, berhasil disita 1 sachet plastik bening klip merah, yang berisi 5 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman, paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version