Site iconSite icon Editorial9.com

Eksekusi Rumah di Polman Ricuh, Polisi Amankan Terduga Provokator

Personel kepolisian Polres Polman, saat mengamankan salah seorang warga di lokasi eksekusi rumah di Polman.

Polman – Eksekusi rumah diatas lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Polman, di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, diwarnai kericuhan, Kamis, 22/05/25.

Proses eksekusi yang dikawal ketat oleh ratusan personel kepolisian itu, mendapat perlawanan dari pihak keluarga tergugat. massa juga memblokade jalan trans Sulawesi, dengan membakar ban dan kayu di tengah jalan.

Terdapat pula salah seorang warga, yang melakukan aksi perlawanan dengan berbaring tepat di depan mobil komando polisi.

Meskipun sempat dihalangi oleh keluarga pihak tergugat, proses eksekusi berhasil dilakukan. Sejumlah warga, yang diduga melakukan provokasi juga turut diamankan. Polisi juga mengamankan sajam jenis parang, puluhan ember berisi batu hingga puluhan botol bom molotov.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, membenarkan bahwa dalam proses eksekusi sempat terjadi gesekan, antara pihak kepolisian dengan massa pihak keluarga tergugat.

“Jadi tadi, ada sedikit gesekan tapi tidak fatal dan ada beberapa yang diamankan karena diduga provokasi, mempengaruhi massa untuk melakukan tindakan anarkis dan sudah kita amankan, untuk sementara agar proses eksekusi berjalan dengan lancar” ucap Kapolres Polman.

Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa dalam proses pengamanan eksekusi lahan ini, 280 personel kepolisian diturunkan untuk mengawal PN Polman, membacakan putusan eksekusi.

“Total kekuatan yang diturunkan gabungan BKO dan Brimob sebanyak 280 personel untuk mengawal proses eksekusi” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, kasus sengketa tanah di Desa Lapeo ini sudah berkasus sejak tahun 2006.

“Putusan pengadilan negeri Polewali dengan nomor : 14/Pdt.G/2006/PN.Pol,memutuskan pihak penggugat atas nama Nurja Rayo, sebagai pemenang dari pihak termohon Hasanuddin,” tutupnya.(*/Kay)

Exit mobile version