Site iconSite icon Editorial9.com

ESDM Sulbar Klarifikasi Perizinan Tower PLTU Mamuju

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, menerima kunjungan tim PT Rekind Daya Mamuju di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026), membahas proses perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terkait tower SUTT PLTU Mamuju 2x25 MW..(Dok Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan proses perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Mamuju 2×25 MW tetap mengikuti prosedur resmi pemerintah. Hal ini disampaikan menyusul rencana pengalihan aset tower dari PT Rekind Daya Mamuju kepada PLN, di mana sebagian lahan tower masuk kawasan hutan.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, menerima kunjungan Romi Iskandar (Senior Supply Chain) dan Krisanti (staf) PT Rekind Daya Mamuju di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026). Pertemuan juga dihadiri Inspektur Ketenagalistrikan Gilang Ananda Putra serta Tim Perizinan ESDM Sulbar, Luther, untuk membahas langkah koordinatif terkait PPKH.

Romi Iskandar menjelaskan, PLTU Mamuju 2×25 MW merupakan pembangkit listrik tenaga uap yang beroperasi di Sulawesi Barat. Perusahaan berencana menyerahkan tower SUTT kepada PLN, namun sekitar 80% lahan tower berada di kawasan hutan sehingga memerlukan persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

PPKH adalah izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan non-kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok hutan. Qamaruddin menegaskan, ESDM Sulbar siap mendampingi seluruh proses perizinan melalui sistem OSS, berkoordinasi dengan DPMPTSP Sulbar, serta memastikan rekomendasi teknis dari pemerintah provinsi disusun sesuai ketentuan.

“Proses ini penting untuk memastikan legalitas infrastruktur ketenagalistrikan di kawasan hutan. Tim teknis kami siap memberikan pendampingan dan koordinasi lebih lanjut,” ujar Qamaruddin.

Permohonan PPKH diajukan melalui OSS, dikonsultasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BKSDA, kemudian direkomendasikan oleh Gubernur sebelum ditetapkan Menteri Kehutanan. Hasil pertemuan ini akan dilaporkan ke Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, untuk arahan dan tindak lanjut.(*)

Exit mobile version