MAMUJU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah dengan memfokuskan program kerja tahun 2026 pada penguatan basis data penetapan zona konservasi air tanah di wilayah cekungan air tanah dalam daerah provinsi.
Melalui Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah, Dinas ESDM Sulbar mengarahkan rencana kerja dan program kegiatan 2026 pada penguatan data teknis sebagai dasar penetapan zona konservasi air tanah. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan pemanfaatan air tanah berjalan terukur, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.
Kepala Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah Dinas ESDM Sulbar, Wisnu Hasta Praja, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat kerja internal bidang di Kantor Dinas ESDM Sulbar, Rabu (14/1/2026). Rapat tersebut bertujuan memperjelas pelaksanaan program sekaligus pembagian peran pejabat fungsional penyelidik bumi.
Menurut Wisnu, keterlibatan pejabat fungsional menjadi elemen kunci dalam keberhasilan program. Karena itu, rapat kerja difokuskan pada pemetaan lokus kegiatan, penentuan metode kerja, serta penguatan koordinasi internal.
“Kami membahas secara rinci tahapan kegiatan, metode yang akan diterapkan, serta pembagian tugas agar pelaksanaan program tahun 2026 berjalan efektif dan terukur,” ujar Wisnu.
Pada tahun 2026, Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah Dinas ESDM Sulbar akan melaksanakan dua kegiatan utama, yakni pengumpulan dan pengolahan data zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah provinsi, serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah.
Program ini menjadi bagian dari dukungan nyata terhadap misi keempat Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, yakni membangun infrastruktur sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup agar pembangunan berkelanjutan tetap sejalan dengan keseimbangan ekologi.
“Untuk tahap awal, fokus pengumpulan data diarahkan pada Cekungan Air Tanah Polewali dan Cekungan Air Tanah Dapurang,” jelas Wisnu.
Ia menambahkan, pengumpulan dan pengolahan data akan menitikberatkan pada penguatan data sekunder di wilayah penyelidikan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah. Pelaksanaannya juga akan melibatkan perangkat daerah lintas instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat guna memastikan data yang dihasilkan komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, secara terpisah menegaskan pentingnya kesiapan seluruh bidang dalam menghadapi rencana rapat kerja daerah yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Ia meminta seluruh kepala bidang segera menyiapkan bahan paparan serta data pendukung sesuai arahan pimpinan daerah.
“Seluruh kepala bidang diminta menyiapkan data pendukung secara matang agar dapat diverifikasi dan divalidasi bersama, sesuai arahan Gubernur,” tegas Bujaeramy. (Rls)
