MAMUJU, editorial9.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat, meminta CV Fauzan mematuhi seluruh regulasi pertambangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Penegasan itu disampaikan saat pembahasan dokumen RKAB perusahaan tambang sirtu tersebut sebagai upaya memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Rapat pembahasan RKAB digelar di Kantor Dinas ESDM Sulbar, Kamis, 6 Agustus 2026, dipimpin langsung Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan. Hadir dalam rapat itu Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Ilham, jajaran pejabat fungsional dan pelaksana bidang Minerba, serta para pejabat fungsional inspektur tambang dari Kementerian ESDM.
CV Fauzan merupakan pemegang izin usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan Sungai Lariang, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Perusahaan tersebut mengelola komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) yang menjadi salah satu bahan baku utama pembangunan infrastruktur.
Dalam pembahasan tersebut, Dinas ESDM Sulbar menelaah rencana produksi dan penjualan sirtu yang akan dilaksanakan perusahaan selama 2026. Selain aspek teknis operasional, rapat juga membahas kesesuaian dokumen RKAB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aspek keselamatan kerja, serta komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama dalam menjalankan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab.
“Penyusunan RKAB yang matang bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi pedoman operasional agar kegiatan pertambangan dapat berjalan dengan efisien, aman, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar,” kata Bujaeramy.
Menurut dia, komoditas sirtu memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Sulawesi Barat. Karena itu, aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Ia menambahkan, seluruh tahapan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi, produksi hingga pemasaran, wajib mengacu pada regulasi yang berlaku dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Melalui pembahasan RKAB tersebut, Dinas ESDM Sulbar menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Langkah itu juga sejalan dengan visi Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan, berwawasan lingkungan, serta mampu memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)
