Site iconSite icon Editorial9.com

ESDM Sulbar Tegas, Tambang Komersial Wajib Berizin

MAMUJU, editorial9.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat menegaskan seluruh aktivitas pertambangan yang bersifat komersial wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penegasan itu disampaikan saat Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Ilham, menerima kunjungan dan koordinasi dari PT Letawa di ruang kerjanya pada Selasa, 14 Juli 2026, guna membahas kepastian hukum penyelenggaraan usaha pertambangan di Sulawesi Barat.

Dalam kesempatan itu, Ilham menegaskan setiap aktivitas pertambangan yang bersifat komersial wajib memiliki IUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“IUP merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Tanpa kepemilikan IUP, setiap kegiatan penambangan yang bersifat komersial dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana,” kata Ilham.

Ia menjelaskan, terdapat pengecualian bagi kegiatan pertambangan yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sendiri perusahaan atau bersifat non-komersial, sepanjang tidak dilakukan dalam skala usaha pertambangan.

Meski demikian, kegiatan tersebut tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pelaporan serta kepatuhan terhadap aspek teknis, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan. Kegiatan non-komersial juga tetap harus memperhatikan ketentuan teknis pertambangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Ilham, pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Barat menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

“Dinas ESDM Sulbar akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha agar kegiatan pertambangan di Sulbar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan pertambangan yang taat hukum sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga sinergi dalam pembangunan daerah, termasuk di sektor pertambangan. Menurutnya, tata kelola pertambangan yang tertib dan berkeadilan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, sebelumnya menegaskan pentingnya pengawasan dan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan sumber daya mineral. Ia mengakui pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan sehingga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan dan transparan.

Ia juga menegaskan Dinas ESDM Sulbar akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Di kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendukung penuh kegiatan pertambangan yang taat aturan sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Junda, seluruh kegiatan usaha pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, berkontribusi terhadap pendapatan daerah, serta tetap menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan pembangunan.

Dinas ESDM Sulbar menegaskan akan terus mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak guna menciptakan iklim usaha pertambangan yang kondusif, tertib, dan berkeadilan melalui pembinaan, pengawasan, serta pendampingan terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan.(*)

Exit mobile version