MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Belang-Belang, Mamuju, menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan kegiatan Terminal Khusus (Tersus) yang mendukung aktivitas pertambangan di Kabupaten Pasangkayu.
Rakor tersebut berlangsung di Kantor UPP Kelas III Belang-Belang, Selasa (27/1/2026). Pertemuan ini juga membahas permohonan informasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam kegiatan pertambangan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam pengawasan, pengendalian, serta penataan terminal khusus agar seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap ketentuan perizinan, termasuk kesesuaian RKAB yang telah disetujui dengan realisasi di lapangan.
“RKAB menjadi instrumen utama dalam pengendalian produksi, penjualan, serta pengangkutan mineral dan batubara. Sesuai arahan Pak Gubernur Suhardi Duka, Sulbar terbuka terhadap investasi, sepanjang sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ilham.
Sementara itu, Kepala Kantor UPP Kelas III Belang-Belang, Capt. Ramlah, menekankan aspek keselamatan pelayaran dan ketertiban operasional pelabuhan. Ia mengingatkan agar pemanfaatan fasilitas terminal khusus tidak mengganggu alur pelayaran umum serta tetap memenuhi standar teknis kepelabuhanan dan kelengkapan administrasi.
“Operasional terminal khusus harus tertib dan memenuhi standar, agar tidak mengganggu jalur pelayaran umum,” jelasnya.
Rakor ini juga menjadi forum pertukaran data dan informasi antar instansi, khususnya dalam menindaklanjuti permohonan informasi RKAB tambang serta memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, perizinan terminal khusus, dan kegiatan operasional di lapangan.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap tata kelola pertambangan dan kepelabuhanan di Kabupaten Pasangkayu dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.(*)
