MAMUJU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat memberi peringatan tegas kepada perusahaan tambang agar patuh terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.
Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi yang digelar bersama Inspektur Tambang Wilayah Sulawesi Barat dan 25 pelaku usaha pertambangan di Aula Kantor Dinas ESDM Sulbar, Kamis (9/4). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, atas rekomendasi BPK RI mengenai kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di sektor pertambangan.
Rapat itu memfokuskan pada empat hal utama, yakni pemaparan hasil temuan BPK RI terkait jaminan reklamasi dan pascatambang pada tahun anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025, evaluasi kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), penyusunan langkah tindak lanjut dan rencana aksi, serta penegasan komitmen terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip berkelanjutan.
Ia meminta seluruh perusahaan meningkatkan kepatuhan, baik secara administratif maupun teknis, khususnya dalam pelaksanaan reklamasi pascatambang, pengelolaan limbah, dan pelaporan lingkungan secara berkala.
“Kami mendorong pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban secara formal, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan daerah,” ujar Bujaeramy.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar, Ilham, menekankan perlunya langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan BPK. Ia meminta setiap perusahaan segera menyusun rencana aksi yang terukur.
Menurutnya, rencana aksi tersebut harus memuat target waktu, indikator capaian, serta mekanisme evaluasi internal guna memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi secara konsisten.
“Perusahaan harus proaktif melakukan pembenahan, mulai dari penguatan dokumen lingkungan, memastikan ketersediaan jaminan reklamasi, hingga meningkatkan transparansi laporan. Pengawasan akan kami perketat,” tegasnya.
Melalui rapat ini, pemerintah berharap tercipta komitmen bersama antara regulator dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan serta memperbaiki tata kelola pertambangan di Sulawesi Barat secara berkelanjutan.(*)
