Mamuju – editorial9 – Seorang pria di Kabupaten Mamuju inisial NR, ditangkap personel tim Jatanras, lantaran diduga telah memperkosa anak tirinya S (15).
Menurut Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 325 / XI / 2022 /SPKT / Resta Mamuju.
“Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” ucap Kombespol Iskandar, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Jumat, 02/12/22.
Selain itu ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara dan terpenuhi dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP.
“Selanjutnya menetapkan Inisial NR, (Bapak Tiri) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya,” tambahnya.
“Tersangka inisial NR, telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju,” sambungnya.
Kata Kapolres, kejadian bermula ketika pelaku melihat korban sedang tertidur telentang sendirian di rumahnya.
“Karena ibunya sedang ke pasar, tidak lama kemudian pelaku mengikat kaki korban selanjutnya menggerayangi tubuh korban hingga hasrat nafsunya tersalurkan,” bebernya.
Pasca kejadian dan pelaku pergi, korban melepas ikatan kakinya dan langsung lari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan ke rumah sepupunya.
“Akhirnya, kejadian tersebut terungkap,” pungkas Kombes Pol Iskandar.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 JO pasal 76D UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terancam hukuman, penjara 15 tahun,” tutupnya.(Mp)
