Site iconSite icon Editorial9.com

Gagalkan Peredaran Sabu, Polda Sulbar Bekuk 1 Pengedar di Polman 

HS terduga pengedar narkoba dibekuk Polda Sulbar di Polman.

Sulbar – Seorang pria berinisial HS (37) warga Dusun Kappung Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, ditangkap polisi atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Tersangka dibekuk Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), di kediamannya, Rabu,14/05/25 lalu.

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan dari hasil penggerebekan pihaknya mengamankan 9 sachet klip merah berisi kristal bening diduga sabu.

“Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 potongan solasi hitam, 1 sachet klip merah besar kosong, 1 plastik hitam dan 1 unit handphone merk OPPO berwarna biru,” ucap Kombes Pol Christian Rony, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Jumat, 23/05/25.

Saat diinterogasi, HS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar inisial YS yang beralamat di Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

“Saat ini, tersangka HS dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Ditresnarkoba Polda Sulbar terus mengembangkan penyelidikan, untuk menangkap YS demi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Pengungkapan kasus ini, menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan komitmennya, untuk terus melakukan upaya pemberantas narkoba baik melalui penindakan maupun edukasi. Ia juga berharap, masyarakat tetap berkontribusi aktif memberikan informasi demi menjaga sumber SDM, yang intelektual dan bersih dari narkoba.(*)

Exit mobile version