Site iconSite icon Editorial9.com

Gaji PNS Terpidana di Polman Tetap Mengalir, BPK Temukan Rp142 Juta

Ilustrasi AI

POLMAN, editorial9.com – Gaji dan tunjangan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) masih dibayarkan meski sebagian di antaranya telah tersangkut perkara pidana. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp142.538.550 dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2025.

Temuan tersebut, tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan belanja pegawai Pemkab Polman. BPK menyoroti pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang ditahan, telah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, serta pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam pemeriksaan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Polewali Mandar tentang pemberhentian sementara, BPK menemukan empat PNS yang dikenai pemberhentian sementara sepanjang 2025.

Namun, penerbitan SK pemberhentian sementara tersebut dinilai terlambat jika dibandingkan dengan putusan penahanan terhadap para PNS tersebut.

Akibat keterlambatan itu, gaji dan tunjangan keempat PNS tersebut masih dibayarkan sebesar 100 persen dari penghasilan terakhir.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan BPK, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka perkara pidana seharusnya menerima 50 persen dari penghasilan terakhir.

Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp53.286.050.

BPK merinci PNS berinisial AG pada Dinas Pertanian dan Pangan mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp32.144.000.

Kemudian IS pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp9.593.400. Selanjutnya MI pada Dinas Kesehatan sebesar Rp4.634.550 dan ES pada Dinas Kesehatan sebesar Rp6.914.100.

BPK menyebut, pembayaran tersebut tetap dilakukan karena SK Bupati tentang pemberhentian sementara terlambat diterbitkan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), keterlambatan terjadi karena BKPP tidak segera menerima putusan serta informasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Tiga PNS Terpidana Masih Menerima Gaji

Temuan BPK juga menyasar tiga PNS yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, ketiganya masih menerima pembayaran gaji dan tunjangan. Total kelebihan pembayaran untuk tiga PNS tersebut mencapai Rp85.831.700.

BPK mencatat PNS berinisial MS pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menerima pembayaran yang kemudian dinilai sebagai kelebihan sebesar Rp29.121.600.

Selanjutnya SR pada Dinas Kesehatan sebesar Rp29.047.600 dan RAM pada Dinas Kesehatan sebesar Rp27.662.500.

Jika dirinci berdasarkan dua kelompok temuan tersebut, kelebihan pembayaran mencapai Rp139.117.750. Sementara nilai Rp142.538.550 merupakan nilai temuan yang tercantum dalam uraian BPK mengenai pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang ditahan, dipidana, serta cuti di luar tanggungan negara.

BPKAD Akui Ada Keterlambatan

Kepala BPKAD Polman, Musyrifah Aliyah, mengakui adanya keterlambatan penghentian gaji ASN yang bermasalah.

“Salah satunya karena menunggu surat pemberitahuan keputusan inkrach. Jadi, ada miss informasi atas hal tersebut,” ucap Musyrifah via WhatsApp, Sabtu (15/8/2026).

Ia mengatakan, terkait penjelasan lebih rinci mengenai tindak lanjut temuan BPK, berada pada Inspektorat.

“Untuk informasi lebih lanjut dan lebih rinci Inspektorat lebih paham karena lembaga tersebut, menindaklanjuti setiap temuan-temuan yang ada,”

Menurutnya, BPKAD menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan atau perintah, yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman, melalui Inspektorat.

“Khusus untuk temuan-temuan sejenis yang kita pertanyaan di atas, BPKAD menindaklanjuti berdasarkan surat pemberitahuan atau perintah yang dikeluarkan Pemkab dari Inspektorat,” jelasnya.

Saat ditanya apakah telah ada pengembalian atas kelebihan pembayaran gaji tersebut, Musyrifah mengaku belum mengetahui.

“Saya belum notice pak,” tutupnya.(MP)

Exit mobile version