Site iconSite icon Editorial9.com

Gegara Batas Tanah, Warga Galeso Nyaris Terlibat Konflik

Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa saat meninjau langsung lokasi batas tanah yang diperselisihkan warga di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Polman. (Dok. Humas Polres Polman)

POLMAN, editorial9.com – Perselisihan batas tanah membuat dua warga Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), bersitegang. Polisi turun tangan untuk mencegah cekcok tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Perselisihan itu melibatkan M, 39 tahun, dan D, 25 tahun. Keduanya terlibat cekcok akibat perbedaan pemahaman mengenai batas tanah pekarangan.

Mengetahui persoalan tersebut, Kepala Dusun IV Galeso kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan masalah. Langkah itu ditempuh agar perselisihan tidak meluas dan mengganggu situasi keamanan di desa.

Bhabinkamtibmas Desa Tumpiling dan Desa Galeso, Aiptu Muh. Imzak, bersama Pemerintah Desa Galeso kemudian mempertemukan kedua pihak beserta keluarga masing-masing untuk menjalani mediasi di Kantor Desa Galeso, Jumat,07/08/26.

Mediasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Desa Galeso Faisal dan Kepala Dusun Galeso. Dalam musyawarah itu, kedua pihak akhirnya sepakat mengenai batas pekarangan masing-masing.

Untuk memastikan kesepakatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama aparat desa dan kepala dusun turun langsung ke lokasi tanah. Batas lahan kemudian diperjelas dengan membentangkan tali pada titik-titik yang telah dipatok berdasarkan kesepakatan.

Proses penetapan batas tersebut disaksikan oleh kedua pihak dan aparat desa. Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya memicu cekcok dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Aiptu Muh. Imzak mengatakan mediasi dilakukan sebagai langkah penyelesaian masalah agar perselisihan warga tidak berkembang menjadi konflik.

“Mediasi ini merupakan langkah problem solving untuk menyelesaikan perselisihan warga secara cepat, damai, dan kekeluargaan. Kami telah mempertemukan kedua belah pihak dan memastikan batas tanah yang menjadi sumber kesalahpahaman telah disepakati serta dipatok bersama dengan disaksikan oleh aparat desa,” kata Imzak.

Ia meminta kedua pihak dan keluarga masing-masing menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Imzak juga mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan saling menyindir atau menyinggung persoalan batas tanah tersebut.

“Kami mengimbau kepada kedua belah pihak dan keluarga masing-masing agar menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Jangan lagi saling menyindir atau menyinggung karena hal tersebut dapat memicu konflik baru,” ujarnya.

Menurut Imzak, penyelesaian secara kekeluargaan penting dilakukan karena kedua warga masih memiliki hubungan keluarga.

“Kami berharap persoalan ini menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mengedepankan hubungan kekeluargaan,” katanya.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen tidak lagi saling menyinggung maupun menyindir terkait persoalan batas tanah. Mereka juga sepakat menyelesaikan setiap persoalan secara kekeluargaan.

Mediasi tersebut, menjadi bagian dari upaya Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mendorong agar persoalan di tengah masyarakat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.(*)

Exit mobile version