Site iconSite icon Editorial9.com

Gegara Chat Seorang Pria di Mamuju Aniaya Istrinya

Ilustrasi.

Mamuju – editorial9 – Seorang pria di Tampa Padang, Kabupaten Mamuju, berinisial NS (20), diringkus satuan Team Phyton Polresta Mamuju, lantaran diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat 11 Maret 2021 lalu.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan terduga pelaku NS yang sedang dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) jenis ballo itu, tega menganiaya istrinya FD (15), lantaran cemburu buta.

“Menurut pengakuan dari terduga pelaku (Suami Korban) sendiri, ia tega melakukan hal tersebut, berawal saat menemukan chat di akun fecebook milik FD, dengan orang yang tidak dikenal, sehingga membuatnya marah dan langsung melakukan penganiayaan,” ucap Kombes Pol Iskandar, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Senin, 22/03/21.

Selain itu ia menjelaskan, bahwa NS melakukan aksinya di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, itu dengan memukul korban menggunakan siku tangannya dan setelah itu ia mengajak korban pulang.

“Di tengah perjalanan, tepatnya di Dusun Ampallas, terduga pelaku berhenti di pinggir jalan kemudian langsung menarik rambut, menginjak dada dan menendang korban,” jelasnya.

“Tak puas dengan kelakuannya, terduga pelaku kembali menganiaya korban di kamar kontrakannya di BTN Ampi, dengan cara mendorong korban hingga terjatuh, menampar wajah berkali-kali, mencubit lengan dan sadisnya lagi menendang perut korban,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke ibunya, yang kemudian menyerahkan kasus ini ke Pihak Kepolisian, Polresta Mamuju.

“Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-undang RI nomor, 23 tahun 2002 ,tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” tutupnya.(MP)

Exit mobile version