Polman – editorial9 – Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 pada 3 Juni 2021, secara resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji, untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 Hijriah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tanfiziyah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Polewali Mandar (PCNU Polman), Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa adanya penundaan Haji tahun ini, lantaran pemerintah kerajaan Arab Saudi, belum memberikan kepastian kuota bagi jamaah haji Indonesia, akibat pandemi Covid19.
“Saat ini, masyarakat dunia masih dilanda Covid19, yang dapat membahayakan keselamatan manusia, sehingga langkah yang dilakukan oleh menteri agama RI, untuk menuda dan membatalkan pemberangkatan haji itu sudah tepat, karena berkaitan dengan keselamatan jiwa,” ucap Muhammad Arsyad, 04/05/21.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pemberangkatan jemaah haji di Tahun 2021 ini, bukan sesuatu hal yang bisa dipaksakan lantaran pihak kerajaan Arab Saudi, belum memberikan ruang bagi jemaah haji asal Indonesia.
“Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh warga, khususnya jemaah yang ada di Kabupaten Polman, agar bisa memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini menteri agama,” tutupnya.(Mp)
