Sulbar – editorial9 – Penggantian Antar Waktu (PAW), salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dari Fraksi Partai Gerindra, Mutmainnah, dipastikan masih terus berproses.
Diketahui, di tanggal 25 Mei 2023 lalu, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulbar, Syahrir Hamdani, mengakui terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan kasasi, telah memenuhi unsur untuk dilakukan PAW.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, saat ini pihaknya masih menunggu hasil atas upaya hukum yang kembali diambil oleh anggota DPRD dari Dapil Mamuju Tengah (Mateng) itu.
“Masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Mutmainnah),” ucap Halim, saat dikonfirmasi di pelataran Kantor KPU Sulbar, Minggu, 18/06/23.
Politisi PDI-P itu menuturkan, dengan adanya langkah hukum tersebut, pihaknya secara kelembagaan di DPRD, menunggu hasil putusan persidangan, yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
“Ini kan masih ada proses hukum, maka kita tunggu sampai betul-betul ingkra,” tutupnya.
Untuk diketahui, ditolaknya kasasi yang diajukan Mutmainnah, tertuang dalam putusan MA nomor : 315 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 atas perkara perdata khusus perselisihan Partai Politik (Parpol) pada tingkat kasasi. (Mp)
