Site iconSite icon Editorial9.com

Gubernur Sulbar di IBF Soroti Keadilan Pajak: Daerah Dapat Apa Saat Sumber Dayanya Diambil ?

Tangkapan layar Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Suhardi Duka, saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Business Forum (IBF) di TVOne. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

JAKARTA — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, tampil sebagai narasumber dalam program Indonesia Business Forum (IBF) yang disiarkan langsung TVOne, Rabu malam (26/11/2026). Diskusi publik yang mengangkat tema “Stop Pajaki PBB Hunian dan Sembako” itu dipandu Celia Alexandra dan menghadirkan sejumlah tokoh nasional, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Putra Hutama, Ketua Bidang Fatwa MUI Prof Asrorun Niam Sholeh, serta Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.

Dalam forum tersebut, Suhardi Duka menekankan pentingnya mewujudkan skema perpajakan yang benar-benar adil, tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga bagi pemerintah daerah. Ia menyoroti bahwa sejumlah daerah penyumbang sumber daya alam selama ini tidak mendapatkan manfaat yang sepadan dengan dampak lingkungan maupun sosial yang harus ditanggung.

“Daerah saya ditarik tambangnya, dirusak lingkungannya, apa yang didapatkan daerah saya? Ini kan perlu dipikirkan negara, dipikirkan juga oleh MUI,” ujarnya.

Suhardi menilai bahwa pembahasan soal penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, ada banyak instrumen pajak lain yang juga semestinya masuk dalam pertimbangan, terutama ketika pemerintah daerah berada di bawah tekanan fiskal akibat kebijakan pusat yang semakin ketat.

Gubernur menegaskan bahwa ruang inovasi pendapatan daerah masih sangat terbatas karena hampir seluruh instrumen pajak diatur oleh regulasi pemerintah pusat.

“Kalau PBB dihapus, harus ada kebijakan pengganti dari pemerintah pusat. Kalau daerah diberi ruang berinovasi, kita bisa cari sumber lain. Potensinya besar. Tapi regulasinya tidak ada,” kata Suhardi.

Ia menekankan bahwa prinsip keadilan fiskal harus menyentuh dua dimensi sekaligus: keadilan antara masyarakat kaya dan miskin, serta keadilan antara pusat dan daerah.

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengungkapkan rendahnya kontribusi PNBP yang hanya sekitar 15–20 persen terhadap total pendapatan negara. Ia menilai pemerintah pusat perlu lebih kreatif mencari sumber penerimaan agar beban fiskal tidak sepenuhnya ditimpakan kepada daerah.

Wijayanto juga menyoroti pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai memukul kemampuan fiskal banyak daerah. Dampaknya, beberapa pemerintah daerah terpaksa menaikkan PBB hingga 1.000 persen.

“Tahun ini saja dipangkas 10 persen, dan daerah sudah kesulitan. Tahun depan dipangkas lagi 25 persen. Banyak Pemda nanti yang bahkan tidak mampu membiayai kebutuhan rutin,” katanya.

Ia menyatakan sependapat dengan Suhardi Duka bahwa keadilan pendapatan antara pusat dan daerah harus menjadi agenda bersama. Menurutnya, peran MUI dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat juga sangat penting.

“Kalau fatwa itu betul-betul bisa mendorong kesadaran pajak, maka compliance yang sekarang rendah bisa diperbaiki. Pemerintah tidak hanya dituntut, tapi dibantu,” tutupnya.(*)

Exit mobile version