MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka menginstruksikan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda berkabung atas wafatnya Wakil Gubernur Sulbar, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4/1/2026 yang ditetapkan di Mamuju pada 1 Februari 2026.
Dalam surat edaran itu, pengibaran bendera setengah tiang dimulai pada Minggu, 1 Februari 2026. Bendera dikibarkan selama satu hari penuh mulai pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Selain itu, masa pengibaran bendera setengah tiang dapat diperpanjang selama dua hari berikutnya, yakni pada Senin, 2 Februari 2026 hingga Selasa, 3 Februari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh elemen di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Instruksi ini mencakup para bupati se-Sulbar, kepala instansi vertikal, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar, hingga lembaga dan organisasi masyarakat.
Gubernur Sulbar berharap seluruh pihak dapat mematuhi pedoman tersebut sebagai wujud penghormatan terakhir atas jasa-jasa almarhum Salim S. Mengga terhadap bangsa dan daerah.
“Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan dan tanda berkabung atas wafatnya Wakil Gubernur Sulawesi Barat,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Sebagai informasi, Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga wafat pada Sabtu, 31 Januari 2026. Pemprov Sulbar pun menetapkan masa berkabung sebagai penghormatan atas dedikasi dan pengabdian almarhum semasa hidup.(Rls)
