Sulbar – Gubernur Suhardi Duka (SDK), secara resmi menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban APBD Pemprov Sulbar tahun anggaran 2024 ke lembaga DPRD, Selasa, 24 Juni 2025.
Dokumen ranperda tersebut, menjadi salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut SDK, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulbar 2024 disusun berdasarkan hasil audit BPK-RI, yang memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Sulbar tahun anggaran 2024.
“Kinerja pengelolaan APBD Sulawesi Barat pada tahun 2024, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, telah diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang memuaskan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan target pendapatan dalam APBD 2024, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan sah lainnya, sebesar Rp. 1,92 triliun dengan realisasi mencapai Rp.1,91 triliun atau 99,81 persen.
“Sedangkan pada sisi belanja dan transfer, realisasi mencapai Rp.1,84 triliun atau 97,62 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1,8 triliun,” jelasnya.
Untuk surplus keuangan tahun 2024 sebesar Rp. 76,57 miliar, kata SDK, digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah sebesar Rp 35,38 miliar.
“Sehingga, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp. 41,19 miliar yang berasal dari komponen PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” bebernya.
Ia berharap, Ranperda ini segera dibahas bersama DPRD Sulbar agar dapat disahkan dan menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah 2024.
“Kami ingin Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulbar ini, dapat disepakati demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan,” tutupnya.(*)
