MAMUJU – editorial9.com – Sebuah gudang rokok di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dibongkar aparat Polda Sulawesi Barat setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan dos rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Jumat (5/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Ivan Wahyudi mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran rokok ilegal.
“Pada bulan Juni 2026, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar melaksanakan operasi Satgas Pangan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait rokok ilegal yang dijual maupun disimpan di salah satu gudang di wilayah Kabupaten Polewali Mandar,” ujar AKBP Ivan Wahyudi, melalui Pres rilis Humas Polda Sulbar, Kamis,18/06/26.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sebanyak 64 dos rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan pita cukai. Barang yang diamankan terdiri dari 61 dos besar rokok merek Lumoru jenis kresek, satu dos besar rokok merek Cengkeh Pucuk jenis kresek, serta dua dos kecil rokok merek BSJ Bold jenis filter.
AKBP Ivan menyebut, seluruh barang yang diduga melanggar aturan cukai telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga melibatkan instansi terkait untuk memastikan legalitas barang yang ditemukan.
“Semua rokok yang dinilai ilegal akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemusnahan. Sementara untuk rokok yang terbukti sesuai dengan pita cukai, akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme. Penyidik juga menghadirkan ahli serta berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dalam proses pemeriksaan dan verifikasi barang bukti.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Peredaran rokok ilegal dinilai dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama pihak Bea Cukai untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)
