MAMUJU, editorial9.com – Gugatan perdata terkait sisa ganti kerugian pengadaan tanah senilai Rp2,72 miliar terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, berakhir lebih cepat. Penggugat mencabut gugatannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Mamuju, sehingga majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN.Mam diajukan Ashar Anas terhadap M. Sila, Bustam Ali, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat cq. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan.
Dalam gugatannya, Ashar Anas mengklaim telah membeli dua bidang tanah seluas 13.970 meter persegi dan 16.176 meter persegi di Lingkungan Katapi, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Tanah tersebut kemudian masuk dalam lokasi pengadaan lahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk pembangunan fasilitas pemerintah.
Penggugat mendalilkan sebagian nilai ganti kerugian telah dibayarkan. Namun, menurutnya, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp2.720.889.512 yang belum diterima karena adanya keberatan dari dua tergugat lainnya.
Melalui gugatan itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan transaksi jual beli tanah sah, menetapkan dirinya sebagai pemilik sah objek sengketa, menyatakan keberatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, serta menghukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membayarkan sisa ganti kerugian tersebut.
Namun, pada sidang perdana yang digelar Rabu, 22 Juli 2026, kuasa hukum penggugat justru mengajukan permohonan pencabutan gugatan sebelum surat gugatan dibacakan di persidangan.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan gugatan dicabut. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan dan persidangan dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, mengatakan pencabutan gugatan membuat perkara berakhir sebelum majelis hakim menilai substansi sengketa.
“Dengan dicabutnya gugatan oleh penggugat pada sidang perdana, tidak ada pemeriksaan maupun penilaian majelis hakim terhadap pokok gugatan ataupun dalil-dalil yang diajukan. Perkara ini berakhir pada tahap awal proses persidangan sesuai mekanisme hukum acara perdata,” kata Suhendra.
Ia menambahkan, Biro Hukum Pemprov Sulbar akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh organisasi perangkat daerah dalam setiap proses litigasi maupun nonlitigasi. Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Suhendra menyebut, komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(*)
