Site iconSite icon Editorial9.com

Gunakan Narkoba di Malam Tahun Baru, 5 Warga Mamuju Dibekuk Polisi

Wajah diblur, 5 terduga pelaku narkoba warga BTN Graha Nusa, usai diringkus personel Polresta Mamuju.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, menangkap 5 orang pemuda terduga pengguna narkoba jenis sabu, di rumahnya BTN graha nusa, Sabtu, 31/12/22.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut, masing – masing berinisial AMS, AM, ARS, AL dan AFR.

“Kelimanya adalah warga BTN Graha Nusa, yang diduga mengedarkan dan gunakan narkotika jenis sabu untuk merayakan malam pergantian tahun,” ucap Kombes Pol Iskandar.

Selain itu ia menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti 6 paket kecil berisi shabu kristal bening, alat isap bong dan HP.

“Pengungkapan kasus narkotika tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat,” tambahnya.

“Bahwa kelima pelaku ini, sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan Narkoba dan menggunakan Narkoba jenis shabu,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, dari kelima pelaku tersebut 3 diantaranya saudara kandung dan 1 orang diantaranya perempuan saat ini diamankan di Mapolresta Mamuju.

“Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version