MAMUJU – Seorang guru di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial S (40) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri di dalam ruang kelas.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, inisial S diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/VIII/2025/Resta Mamuju,” kata Agustinus, Sabtu (16/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi. Dari keterangan pelapor, aksi cabul itu diduga dilakukan berulang kali di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kota Mamuju.
Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Agustinus mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(*)
